Ini Tiga Titik Macet di Jalur Mudik Garut

Red: Taufik Rachman

Sabtu 04 Jul 2015 16:59 WIB

Petugas mengamankan jalur mudik di Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (25/6).  (foto : Septianjar Muharam) Petugas mengamankan jalur mudik di Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (25/6). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Jalur utama arus mudik dan balik hari raya Lebaran lintas jalur selatan Jabar di Kabupaten Garut terdapat tiga titik kemacetan yakni Pasar Leles, Limbangan dan Malangbong.

"Setiap musim arus mudik dan balik Lebaran, jalur Limbangan, Leles, dan Malangbong selalu menjadi titik kemacetan yang parah sehingga selalu menjadi perhatian khusus," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Wahyudijaya melalui telepon seluler, Sabtu.

Ia menuturkan, tiga titik itu merupakan hasil evaluasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bahwa jalur Limbangan, Leles, dan Malangbong daerah macet saat arus mudik dan balik Lebaran.

Penyebabnya, lanjut dia, adanya aktivitas pasar yang seringkali pedagang maupun pengunjung pasar menggunakan sebagian badan jalan untuk jalan kaki maupun berjualan. "Kemacetan di tiga lokasi itu disebabkan oleh aktivitas pasar," katanya.

Ia mengatakan, upaya antisipasi kemacetan di tiga titik tersebut yakni dengan menambah jumlah personel Dinas Perhubungan dibantu personel dari institusi lainnya untuk pengamanan jalan.

Pihaknya juga berencana memasang pembatas jalan untuk mengantisipasi pedagang dan pejalan kaki agar tidak menggunakan badan jalan aspal.

"Kalau sampai pedagang dan masyarakat turun ke jalan, tentunya akan menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan," katanya.

Terkait larangan kendaraan besar beroperasi di jalur mudik, Wahyudijaya menyatakan siap melarangnya karena sudah menjadi intruksi kebijakan pemerntah pusat.

Kecuali, lanjut dia, kendaraan besar pengangkut kebutuhan pokok masyarakat, bus pengangkut penumpang, serta bahan bakar minyak diperbolehkan beroperasi di jalur mudik.

"Seperti pengamanan Lebaran tahun sebelumnya memang kendaraan besar dilarang beroperasi, kecuali pengangkut BBM atau sembako," katanya.

Terpopuler