REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten, dilarang mengambil cuti libur selama musim mudik dan arus balik Lebaran 1436 Hijriah. Kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dishubkominfo Banten, Revri Aroes mengatakan pusat yang menginstruksikan semua pegawai Dishub terlibat secara proaktif bertanggung jawab atas kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
"Larangan cuti Lebaran khusus pegawai Dishub ini mulai H-7 hingga H+7 yakni selama arus mudik dan arus balik lebaran," ujarnya.
Pegawai Dishub baru boleh mengambil cuti Lebaran setelah tugas memantau arus mudik dan arus balik selesai digelar, yakni setelah H+7.
"Namun, sistem cuti akan kami atur secara bergantian, karena di Dishub itu kan menyangkut pelayanan publik," katanya.
Kepala BKD Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam menegaskan bahwa khusus satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang fokus pada pelayanan publik, seperti Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Rumah Sakit, BPBD, Dinkes sistem cuti yang diberlakukan pada SKPD tersebut berbeda.
"Kami sudah sampaikan surat himbauan pada SKPD yang fokus pada pelayanan publik, untuk tidak ikut cuti bersama. Kalau SKPD yang fokus pada pelayanan publik ini cutinya sama, maka layanan publik di Banten akan lumpuh," jelasnya.
Cepi melanjutkan, larangan libur bagi pegawai pada musim arus mudik Lebaran 1436 Hijriah kali ini tidak hanya bagi pegawai SKPD yang bergerak dalam bidang layanan publik di Pemprov saja, akan tetapi di institusi lain seperti Polda, Polres, serta TNI.