REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang akan memberlakukan larangan beroperasi bagi truk angkutan barang mulai H-4 sampai H+1 Lebaran.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK 1364/AJ 201/DRJD/2015 tentang pengaturan lalu lintas berkaitan arus mudik lebaran 1436 Hijriah.
“Mulai H-4 hingga H+1 lebaran, kami memberlakukan pembatasan untuk angkutan barang. Artinya hanya truk angkutan barang pengangkut barang-barang tertentu saja yang boleh beroperasi,” kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto, Jumat (3/7).
Larangan beroperasi bagi truk angkutan barang itu tidak berlaku untuk truk pengangkut BBM, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan truk armada antaran pos. Namun, berlaku bagi truk pengangkut bahan bangunan, truk gandengan dan truk kontainer.
Larangan beroperasi angkutan barang itu sudah disosialisasikan kepada pengusaha atau pemilik angkutan barang melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta paguyuban sopir truk yang ada di Kabupaten Semarang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk mengawal kebijakan pemerintah tersebut. “Atas pelanggaran ketentuan ini, nanti akan ditindak oleh aparat Polres Semarang,” tambahnya.
Prayitno menambahkan, pihaknya berharap kalangan pengusaha dan awak truk memahami pembatasan angkutan barang selama arus mudik lebaran itu demi kelancaran arus lalu lintas. Lantaran truk angkutan barang yang berjalan pelan bisa menganggu kelancaran arus lalu lintas karena peningkatan volume kendaraan dibandingkan hari-hari biasa.
Khusus untuk arus mudik dan arus balik Lebaran kali ini, Dishubkominfo Kabupaten Semarang juga akan memanfaatkan jembatan timbang Klepu, di Kecamatan Bergas untuk tempat beristirahat bagi pemudik.
Selain di jembatan timbang ini, Dishubkominfo juga membuka posko di beberapa titik di jalur utama Kabupaten Semarang. “Termasuk mengerahkan petugas untuk membantu aparat kepolisian dalam menjamin kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.