Premi Asuransi, Wajib Zakatkah?

Red: Hafidz Muftisany

Senin 13 Aug 2012 13:20 WIB

Zakat maal (ilustrasi). Foto: blogspot.com Zakat maal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum Wr. Wb

 

Saat ini, untuk anak saya mengikuti program  asuransi pendidikan dan untuk pribadi saya mengikuti program asuransi jiwa. Apakah premi asuransi yang telah dibayarkan perlu dikeluarkan zakat malnya ?

Denny Rhama Syakti  

Jawaban : 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam asuransi konvensional, premi asuransi dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi sebagai tanggungan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keutungan yang diharapkan.

Sedangkan premi Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru’. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life Insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.

Dalam hal peserta asuransi mendapatkan klaim nilai tunai, zakat dikenakan ketika pemilik asuransi ketika nisabnya setara dengan 85 gram emas murni, dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim. Zakatnya adalah 2,5 persen dari nilai klaim asuransi.

Sedangkan, Tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general insurance). Dana tabarru’ ini tidak ada kewajiban zakat bagi peserta asuransi.

Ust. Dr. Tajuddin Pogo, Lc

 

Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]