Sunday, 9 Rajab 1434 / 19 May 2013
find us on : 
  Login |  Register

Premi Asuransi, Wajib Zakatkah?

Monday, 13 August 2012, 13:20 WIB
Komentar : 0
blogspot.com
Zakat maal (ilustrasi).
Zakat maal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum Wr. Wb
 
Saat ini, untuk anak saya mengikuti program  asuransi pendidikan dan untuk pribadi saya mengikuti program asuransi jiwa. Apakah premi asuransi yang telah dibayarkan perlu dikeluarkan zakat malnya ?

Denny Rhama Syakti  

Jawaban : 
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam asuransi konvensional, premi asuransi dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi sebagai tanggungan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keutungan yang diharapkan.

Sedangkan premi Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru’. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life Insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.

Dalam hal peserta asuransi mendapatkan klaim nilai tunai, zakat dikenakan ketika pemilik asuransi ketika nisabnya setara dengan 85 gram emas murni, dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim. Zakatnya adalah 2,5 persen dari nilai klaim asuransi.

Sedangkan, Tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general insurance). Dana tabarru’ ini tidak ada kewajiban zakat bagi peserta asuransi.

Ust. Dr. Tajuddin Pogo, Lc

 


Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: ustadzsiaga@rol.republika.co.id

Redaktur : Hafidz Muftisany
1.466 reads
Jauhkanlah diri kamu daripada sangka (jahat) karena sangka (jahat) itu sedusta-dusta omongan, (hati)(HR Muttafaq Alaih )
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Wow, Kemeja 100 Hari Pakai Tak Perlu Dicuci
JAKARTA--Untuk sebagian pria, mencuci kemeja adalah hal yang merepotkan. Tak heran, apabila kemeja yang dipakai bisa berhari-hari tetap dikenakan. Produsen kemeja asal...