MUI: Sebaiknya Salurkan Zakat Secara Langsung ke Mustahik

Red: Stevy Maradona

Rabu 24 Aug 2011 17:48 WIB

Zakat-ilustrasi Zakat-ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah M Syafiq Nashan mengimbau masyarakat di daerah itu untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada "mustahik", karena dapat mempererat silaturahmi.

"Terlebih, mustahik (orang yang berhak menerima zakat) tersebut masih kerabat. Selain itu, akan terjalin komunikasi dan kontak batin yang akan mempererat persaudaraan kita," ujarnya di Kudus, Rabu.

Selain menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik, katanya, masyarakat juga bisa menyalurkan sebagian zakatnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ). Menurut dia, panitia pengumpul zakat merupakan tangan panjang 'muzaki' (pembayar zakat) untuk disalurkannya kepada fakir miskin.

"Bagi 'muzaki' yang tidak memiliki waktu luang menyalurkannya sendiri, tentu lebih baik diserahkan melalui badan amil zakat. Akan tetapi, lebih baik jika diserahkan secara langsung untuk mempererat tali persaudaraan," ujarnya.

Tag :